Kedudukan sesuai dengan PERATURAN BUPATI LUMAJANG NOMOR 67 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, UARIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK, KELUARGA BERENCANA DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana serta Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Adapun domisili Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan terletak di
Alamat : Jl. Pisang Gajih No. 01 Lumajang
Email : dppk.kbpp@lumajangkab.go.id
Website : dppkbpp.lumajangkab.go.id
Twitter : @DaldukKbPP
Facebook : Disdalduk Kbpplumajang
Instagram : disdalduk_kb_pp.lumajang
Kepala Dinas Dalduk, KB dan PP
Kabupaten Lumajang
ttd
dr. Rosyidah
NIP. 19711018 200604 2 009